Sering Beralasan Nyeri Lambung saat di Lapas, Napi Ini Ternyata Produksi Narkoba di Rumah Sakit

- 20 Agustus 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi jeruji besi, penjara, sel, narapidana, tersangka.
Ilustrasi jeruji besi, penjara, sel, narapidana, tersangka. /Pixabay/

PR BEKASI – Seorang narapidana rumah tahanan (rutan) Salemba berinisial AU (42) diamankan polisi lantaran diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) swasta, sebelum dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Untuk diketahui, AU, merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 15 tahun penjara.

“AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan ‘super maksimum security, one man one cell’ di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” tutur Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis, 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Sinopsis Passengers, Kisah Bertahan Hidup di Ruang Angkasa Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Rika melanjutkan, pemindahan itu dilakukan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran dilakukan narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun tersebut.

Menurut Rika, AU merupakan terpidana dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pemberitaan di sejumlah media, AU disebut sebagai narapidana dari Lapas Salemba.

“AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba,” ujar Rika.

Baca Juga: Deklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Pengamat: Hati-hati Soal Makar

Dari kronologi lengkap yang ditutukan oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, Satuan Reskrim dari Polsek Sawah Besar membekuk AU dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

Pada awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan didapatkan sebanyak 30 butir ekstasi sebagai barang bukti dari MW.

Alasan AU dirawat di RS swasta itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

Baca Juga: Di Hut ke-76 RI Mendatang, Internet Explorer akan Hilang Usai Microsoft Cabut Dukungannya

“Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu,” ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Menurut Heru, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs jual beli Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase kejahatannya.

Baca Juga: Abbasource Bekerja Sama dengan HDMI Kembali Menggelar Open Call Indonesia Creation 2020

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal diancam Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x