Ambil Sabu-Sabu dari Batang Pohon, Pengendar Narkoba di Kabupaten Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

2 September 2020, 06:57 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PR BEKASI – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan kemasan permen diringkus oleh Kepolisian Metro Bekasi.

Modus pelaku terbongkar setelah petugas melakukan observasi rutin harian di Kawasan Industri Gobel, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Hal ini terjadi setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang terus mondar-mandir di wilayah itu.

Baca Juga: Bantu Masyarakat, Pemkot Tangerang Adakan Virtual Job Fair Mulai 1 Sampai 5 September 2020

"Modus baru ini dilakukan oleh pelaku bernama Saman Hudi alias Ompong (39) untuk mengelabui petugas," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang pada Selasa 1 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Petugas menghampiri pelaku setelah merasa curiga dengan gerak-geriknya. Kedatangan petugas membuatnya panik dan seketika menjatuhkan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

"Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon," tutur Kapolres Metro Bekasi.

Baca Juga: Ingatkan Ancaman Nyata Covid-19, Pemkot Jakarta Resmikan 8 Monumen Covid-19 Berbentuk Peti Mati

Saat petugas bertanya kepada pelaku, ia sempat mengelak dan mengatakan bahwa benda itu adalah permen, tetapi saat dibuka isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu.

"Narkotika itu dibungkus permen, di dalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar pemasoknya," kata Hendra Gunawan.

Pelaku mengaku kalau modus ini sudah dilakukan sejak enam bulan terakhir, bisnis terlarang ini dia kerjakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Menangkan Dukungan LDP, Yoshihide Suga Akan Umumkan Pencalonan Dirinya Sebagai PM Jepang Hari Ini

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menyatakan bahwa pelaku mengaku sebagai pengangguran dan hasil keuntungan penjualannya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram.

Pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dua belas tahun penjara.

Baca Juga: Facebook Kembali Luncurkan Layanan Baru Shops, Bantu UMKM Berjualan

Pelaku saat ini berada di Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani proses pertanggungjawaban terhadap apa yang dilakukannya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler