Rahmat Effendi Rilis Surat Edaran Tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi

2 September 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi: Tenaga medis Kota Bekasi melakukan simulasi rapid test di Stadion Patriot Chandrabaga pada Rabu, 25 Maret 2020. /Humas Kota Bekasi/

PR BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi No. 440/5427/Dinkes tentang tracking pasien Covid-19 di Kota Bekasi.

Surat edaran yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring evaluasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, Rabu, 2 September 2020, maka tracking terhadap pasien Covid-19 disampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Belum Terima BLT Tahap II yang Telah Cair Kemarin, Menaker Sarankan Hal Ini untuk Para Pegawai

Pertama, tracking pasien COVID-19 dilakukan terhadap empat jenis.

Sample tersebut terdiri dari orang kontak erat hubungan keluarga, orang kontak erat lingkungan tempat tinggal pasien, orang kontak erat di tempat kerja, dan orang kontak erat tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes).

Hasil tracking sebagaimana dimaksud sesuai dengan penyelidikan epidemiologi (PE) kontak erat melakukan pemeriksaan real time PCR (swab nasopharing dan oropharing) Covid-19.

Baca Juga: Ambil Sabu-Sabu dari Batang Pohon, Pengendar Narkoba di Kabupaten Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

Terakhir, kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Riwayat kontak yang dimaksud terdiri dari tiga jenis.

Satu, kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka 15 menit atau lebih.

Baca Juga: Bantu Masyarakat, Pemkot Tangerang Adakan Virtual Job Fair Mulai 1 Sampai 5 September 2020

Dua, sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.

Tiga, peran Kepala Perangkat Daerah atau Sekretaris Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti sesuai isi surat edaran ini.

Baca Juga: Ingatkan Ancaman Nyata Covid-19, Pemkot Jakarta Resmikan 8 Monumen Covid-19 Berbentuk Peti Mati

Keputusan Walikota ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 360/Kep.160-BPBD/III/2020 tentang Siaga Darurat Bencana Penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.

Selain itu juga berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi No. 360/Kep.177-BPBD/III/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bekasi.

Dari situs corona.bekasikota.go.id, update kasus COVID-19 sampai tanggal 31 Agustus 2020 kondisi saat ini sebanyak 43 terkonfirmasi positif, 103 ODP, dan total meninggal positif COVID-19 sebanyak 54 orang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkot Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler