Dua Pelaku Penjual Obat Keras di Bekasi Ditangkap, Ini Imbauan Kapolres ke Masyarakat

27 Oktober 2023, 19:09 WIB
Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penjual obat keras di Kabupaten Bekasi. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Dua penjual obat keras daftar 'G' berjenis Tramadol dan Eximer di Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi, pelaku menjualnya dengan memakai kedok toko kosmetik.

Polisi pun menyita sebanyak 5.147 butir tramadol dan 5.307 butir eximer sebagai barang bukti dari pengungkapan kasus penjualan obat keras berkedok toko kosmetik tersebut.

"Untuk pengungkapan penjualan narkotika daftar G tramadol dan eximer, para pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan modus berkedok toko kosmetik," kata Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi selaku Kapolres Metro Bekasi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Hampiri Peserta Aksi Bela Palestina di Pemkab Bekasi, Ketua DPRD: Penjajahan di Atas Dunia Harus Dihapuskan

Lebih lanjut, Twedi mengatakan bahwa polisi telah bekerja selama dua bulan untuk mengungkap kasus ini mulai 13 September hingga 7 Oktober 2023.

Akan tetapi, dia tidak menyebutkan lokasi serta penangkapan mengenai kasus tersebut secara rinci.

Di sisi lain, dia pun menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi pada Polres Metro Bekasi.

Sehingga pihak kepolisian dapat menindak tegas lokasi pelaku melakukan jual beli obat keras tersebut.

Dia juga memberikan imbauan pada masyarakat agar menginformasikan ke polisi dengan cepat apabila mendapati kejadian yang sama.

"Tolong diinformasikan saja bila dibilang banyak,supaya nanti jajaran kami tetap melakukan patroli, tetap melakukan penindakan ke sana. Tentunya kita lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk kebenarannya," tutur dia.

Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak hanya itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambah dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara 6 sampai dengan 20 tahun yang akan dikenakan pada pelaku.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler