Bawa Celurit dan Senpi, Perampok Alfamart di Mutiara Gading Bekasi Berhasil Gasak Uang Rp24 Juta

14 September 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi perampokan. //Pixabay

 

PR BEKASI - Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan Alfamart di pertokoan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. 

Penangkapan ini dilakukan beberapa hari setelah aksi pelaku pada lima hari yang lalu. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo, pelaku berhasik diamabkan di Kabupaten Bekasi. 

Baca Juga: Sinopsis S.W.A.T., Film yang Akan Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Dirinya melanjutkan, sudah ada tiga pelaku yang sudah ditangkap. Dan atas hal itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa celurit dan pistol. 

Senjata ini dipakai pelaku beraksi untuk mengancam penjaga toko. Dalam aksinya itu, mereka berhasil menggasak uang tunai Rp 24 juta dan ponsel.

Menyadur Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @infobekasi pada Senin, 14 September 2020, sebelumnya aksi perampokan ini viral. Sebab, detik-detik perampokan yang terekam CCTV beredar di media sosial.

Baca Juga: Mendapat 10 Jahitan Usai Ditusuk, Syakir Daulay dan Raffi Ahmad Beri Doa untuk Syekh Ali Jaber

Pelaku tampak menenteng celurit dan mengalungi penjaga toko supaya menunjukkan brankas penyimpanan uang.

Pada tahun 2019, Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 228 kasus tindak kejahatan atau gangguan keamanan masyarakat yang terjadi di wilayah Bekasi.

Kasus tindak kekerasan itu meliputi kasus pembunuhan hingga kenakalan remaja.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Terpantau Lancar Tanpa Antrean Panjang

Dari ratusan kasus itu, paling banyak terjadi di wilayah Kota Bekasi ialah, kasus pencurian dengan pemberatan, kemudian disusul dengan kasus penganiayaan dan kasus pencurian kendaraan.

Sebagai rincian, kasus pencurian dengan pemberatan sepanjang 2019 terjadi sebanyak 112 kasus, sedangkan kasus penganiayaan terjadi 45 kasus dan pencurian kendaraan terjadi sebanyak 27 kasus.

Selebihnya, ada kasus pembunuhan sebanyak 2 kasus, lalu perjudian 17 kasus, perampokan 15 kasus, perkosaan 1 kasus, pemerasan 11 kasus.

Baca Juga: Meski Tak Ikuti Jejak Jakarta, Rahmat Effendi Minta Warga Bekasi Patuhi Jam Malam

Salah satu bentuk kejahatan yang tercantum dalam Buku Kedua KUHP adalah tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 – 367 KUHP. 

Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, khususnya yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP.

Perumusan pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut;

”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler