Pura-pura Beli Pembalut, Tiga Perampok Gasak Rp35 Juta di Minimarket Bekasi

16 September 2020, 08:36 WIB
Pelaku perampokan Alfamart di Kabupaten Bekasi berhasil diamankan polisi. /PMJ News

PR BEKASI - Aksi perampokan terjadi di minimarket Alfamart yang berada di Kampung Selang Jati, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 3 September 2020 lalu.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, salah satu pelaku berpura-pura membeli pembalut wanita untuk mengalihkan perhatian karyawan toko.

“Salah satu pelaku pura-pura membeli pembalut dewasa. Sedangkan, satu orang pelaku lainnya menanyakan minuman soda murni," kata Hendra di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa, 15 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tangerang Masuk Zona Merah Covid-19, Wali Kota Ragukan Operasional Bandara Soetta

Setelah perhatian korban teralihkan, pelaku pun menodongkan celurit ke arah korban yang merupakan pegawai minimarket.

"Kemudian korban (karyawan) ditodong sebilah celurit oleh pelaku sambil menanyakan kunci brankas dengan menggiring korban ke ruang brankas,” kata Hendra melanjutkan.

Hendra menjelaskan, setibanya di depan ruang brankas, para pelaku langsung masuk serta mengambil uang yang ada di dalam brankas tersebut.

Tak hanya mengambil uang yang ada di dalam brankas, para pelaku pun mengunci korban di dalam brankas.

Baca Juga: Dibebaskan setelah Dipenjarakan Selama 61 Tahun, Warganet: Dia Lebih Baik Tidak Keluar2

“Uang yang berhasil dibawa para pelaku di dalam brangkas sebanyak Rp35 juta. Setelah mengambil uang dari brangkas itu, para pelaku langsung melarikan diri dan mengunci korban di dalam brankas,” tutur Hendra.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, polisi pun segera melakukan penyelidikan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pelaku terkait perampokan minimarket Alfamart di kawasan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Jawab Kecurigaan Deddy Corbuzier Soal Relawan Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Mungkin Saya Bodoh

Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu RY alias G (22), PTS alias S (27), dan IJ alias I (31).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler