Percepat Penanganan Covid-19, PSBM di Kabupaten Bekasi Diperpanjang hingga Empat Pekan ke Depan

30 September 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi Covid-19. /TheDigitalArtist

 

PR BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan diperpanjang hingga empat pekan ke depan.

Perpanjangan PSBM dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Keputusan tersebut selaras dengan langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah di Cikarang, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Penebaran Ribuan Bibit Ikan di Kali Pemali Warnai Non Fisik TMMD Reguler Brebes

“Kami mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB Proposional dalam skala mikro atau PSBM hingga 27 Oktober mendatang,” kata Alamsyah sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

“Perpanjangan status ini diberlakukan sejak keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat pada Selasa 29 September 2020 hingga empat pekan ke depan dan dapat diperpanjang apabila masih terbukti penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Rusak Al-Quran dan Tulis 'Anti Islam' di Tempat Ibadah, Fadli Zon: Pelaku Vandal Orang Gila Terlatih

Pihaknya mengaku keputusan itu diambil menyusul data penyebaran Covid-19 di wilayahnya yang masih masuk kategori risiko tinggi pada hasil evaluasi terbaru.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi pada 30 September 2020 angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini.

Dalam lima hari terakhir tepatnya 26 hingga 30 September 2020 di Kabupaten Bekasi masih terjadi peningkatan kasus positf hingga 334 kasus baru.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Tepung Terigu Bisa Ampuh Obati Luka Bakar?

Namun dari total 2.800 kasus positif itu 2.352 di antaranya atau 84 persen dinyatakan sembuh secara keseluruhan.

“Pasien yang sembuh dalam lima hari terakhir juga mengalami peningkatan yakni mencapai 265 orang,” ujarnya.

Sementara jumlah kasus positif aktif mencapai 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Terhimpit Ekonomi, Tukang Parkir Ini Nekat Membobol Dua Ruko yang Dulu Dijaganya

Selain itu, pihaknya menyebut penerapan PSBM terutama di wilayahan perbatasan merupakan respon untuk mendukung kebijakan PSBB secara ketat di DKI Jakarta.

Ia mengatakan bahwa secara umum PSBM dan PSBB hampir sama, hanya berbeda dari segi proporsional wilayah yang dipetakan lagi hingga ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler