Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dibuka KPU Kota Bekasi, Syarat Sama seperti Pemilu

24 April 2024, 19:25 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Kota Bekasi. /Tintus Belang/FLORESTERKINI.com

PATRIOT BEKASI - Rekrutmen Badan Ad Hoc untuk ajang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah mulai dilakukan KPU Kota Bekasi.

Lebih lanjut, rekrutmen Badan Ad Hoc yang dimaksud untuk Pilkada Kota Bekasi ini yakni Panitia Pemilahan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan.

Disampaikan Ali Syaifa selaku Ketua KPU Kota Bekasi, perekrutan PPK sudah mulai dilaksanakan pada 23-29 April 2024. Sementara untuk perekrutan PPS dimulai pada 2-8 Mei 2024.

Baca Juga: Dipepet Tujuh Pelaku Begal di Setu Bekasi, Yamaha New NMAX Raib Dibawa Kabur

Perekrutan ini disampaikan Ali Syaifa berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.

Isi SK tersebut berupa pedoman teknis mengenai pembentukan PPK, PPS maupun Badan Ad Hoc lainnya dalam ajang Pilkada.

"Untuk pelaksanaan Pilkada kita sudah melakukan beberapa persiapan. Salah satunya melakukan rekrutmen anggota Badan Ad Hoc untuk Pilkada Kota Bekasi dan Pilgub Jawa Barat," tuturnya.

Sementara itu, syarat untuk menjadi anggota Badan Ad Hoc Pilkada diungkapkannya sama saja seperti saat Pemilu kemarin.

Ali mengatakan, anggota Badan Ad Hoc yang ikut saat Pemilu 2024 pun diizinkan ikut kembali dalam proses rekrutmen.

Namun, tentu yang mendaftar masih harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur KPU.

"Untuk syarat-syaratnya masih sama dengan syarat pada Pemilu 2024. Bagi anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 juga bisa ikut rekrutmen selama memenuhi persyaratan," pungkas dia.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler