Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi

7 Oktober 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi lokasi pembunuhan pemulung di Bekasi. /ANTARA/

PR BEKASI – Motif dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Bekasi akhirnya terungkap.

Sakit hati menjadi alasan bagi dua pelaku yang juga berprofesi sebagai pemulung seperti korban untuk menjalankan aksi balas dendam tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Tiga Penemu Teori Black Hole Menangi Nobel Fisika 2020, 50 Tahun Jawab Keraguan Albert Einstein

Berdasarkan Penyidik Polres Kabupaten Bekasi dua pelaku dalam kasus ini berinisial S alias P (49) dan S alias K (34). Keduanya telah menyandang status sebagai tersangka.

"Pengakuan dari S alias K pada saat itu dia mau menjual gerobaknya seharga Rp100 ribu tetapi ditawar Rp50 ribu oleh korban dan ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Kabupaten Bekasi.

Atas kejadian itu, tersangka K menyusun rencana untuk membalas korban dengan mengajak tersangka P untuk membantunya menjalankan aksinya.

Baca Juga: Eddie Van Halen, Gitaris Legendaris Dunia Keturunan Indonesia Meninggal Dunia

"Kemudian dia rencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat itu dengan mengajak temannya si S alias P untuk melakukan penganiayaan," kata Yusri.

Kedua tersangka kemudian melancarkan balas dendamnya dengan memukul dua korban yang sedang tertidur di pinggir jalan.

Masing-masing pelaku kemudian menghantamkan balok ke arah kepala dua korban yang masih tak berdaya.

Baca Juga: Aksi Turun ke Jalan Dianggap Tidak Relevan, Menaker Ida Fauziyah Kembali Ajak Pekerja Duduk Bersama 

Usai memastikan korbannya tak berdaya, para pelaku menggeledah pakaian korban dan mencari barang di gerobak mereka.

Korban yang selamat selain menderita luka-luka juga mengaku telah kehilangan uang ratusan ribu rupiah.

"Korban pertama atas nama UR (78), ini meninggal dunia, M (63) ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit umum di daerah Kabupaten Bekasi," katanya.

Baca Juga: Aksi Turun ke Jalan Dianggap Tidak Relevan, Menaker Ida Fauziyah Kembali Ajak Pekerja Duduk Bersama

Namun aksi K dan P tertangkap oleh kamera CCTV yang hasil rekamannya tersebar di media sosial dan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Insiden itu terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk kedua tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dan saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya.

Baca Juga: 100 Paket Besar Ganja di Amankan Polres Payakumbuh, Penangkapan Sempat Diwarnai Drama

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2020, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

"Dari pengakuan pelaku yang kami dengar, mereka menyampaikan baru lima kali melakukan aksi seperti ini," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler