Polisi Amankan Pelaku Begal dengan Sajam, Beraksi Tengah Malam di Setu Menyasar Pemuda Nongkrong

21 Mei 2024, 16:46 WIB
Pelaku begal yang menyasar pemuda nongkrong di Setu. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Para pelaku begal yang menyasar seorang pemuda ketika tengah nongkrong berhasil diringkus Jatanras Polres Metro Bekasi. Aksi pelaku begal ini terjadi di Kampung Cinyosog, Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Informasi mengenai penangkapan pelaku begal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Selasa, 21 Mei 2024.

"Saat korban sedang nongkrong tiba-tiba diserang oleh tiga pelaku (begal)," katanya.

Lebih lanjut, ketika kejadian korban bernama Angga Dinata (21 tahun) ini sedang nongkrong dengan tiga temannya pada jam 00.30 WIB.

Namun, tiba-tiba mereka didatangi oleh tiga pelaku begal yang berboncengan satu motor.

Kemudian salah satu dari pelaku turun dan tanpa tedeng aling-aling menyerang korban dengan senjata tajam.

Twedi menyebutkan bahwa korban mencoba menghalau serangan pelaku, tetapi ibu jari tangannya terkena senjata tajam jenis celurit itu.

"Dan korban mencoba menghalau tapi langsung kena bacok di ibu jari tangan korban. Celurit yang diarahkan pelaku pun mengenai jempol kanan korban hingga luka," kata dia.

Baca Juga: Microsoft Perkenalkan Copilot Plus, Komputer Pribadi yang Ditingkatkan AI

Lebih lanjut, korban ketika nongkrong mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax merah dan diparkir di lokasi.

Motornya tersebut langsung saja direbut oleh salah satu pelaku yang kemudian melarikan diri.

Twedi mengatakan bahwa salah satu pelaku juga mengancam korban dengan celurit, yang membuat Angga ketakutan sehingga pelaku memanfaatkannya untuk membawa kabur motor.

Berdasarkan penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan mereka pun diinterogasi.

Hasilnya, beberapa tersangka lain pun kini statusnya masuk falam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Botak, Dagul dan Dika.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya ialah Honda Beat, motor Yamaha Nmax merah milik korban, tas hijau dan satu sweater.

Twedi menyebutkan, pelaku terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler