Satu Pelaku Tewas, Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Bekasi Diringkus Aparat Keamanan

28 Oktober 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi pencurian motor.* /Dok. PR

PR BEKASI – Kendaraan bermotor atau sepeda motor kerap dijadikan target operasi oleh sejumlah pelaku kriminalitas di kota-kota besar di Indonesia.

Aksi tindak kriminal pun kerap meresahakan warga lantaran tidak jarang para pelaku bertindak nekat hingga bisa membahayakan warga.   

Terbaru, komplotan spesialis pencuri sepeda motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diringkus aparat keamanan.

Baca Juga: Arie Untung Ikut Suarakan Boikot Produk Prancis: Barang Ini Tidak Sebanding dengan Nabiku

Komplotan itu terdiri dari empat orang pelaku. Dalam penangkapan yang dilakukan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, satu pelaku ditembak setelah berusaha melawan aparat keamanan.

Dalam menjalankan aksi kriminalnya para tersangka terlebih dahulu melakukan pemantauan daerah sekitar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Kerap Dituduh sebagai Anggota PKI, Megawati Soekarnoputri: Lama-lama Saya Kesal

“Para tersangka ini sebelum melakukan aksinya memantau area sekitar, kemudian jika mereka merasa aman, barulah mereka melakukan aksi pencurian tersebut,” kata Kombes Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Kombes Yusri pun mengatakan bahwa para tersangka mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Tersangka MS sebagai pemetik, kemudian FY ini sebagai pemantau sekitar dan di TKP, lalu untuk tersangka FR ini sebagai pemantik dan penunjuk arah, dan terakhir tersangka T adalah penadah,” kata Yusri.

Baca Juga: Minta Jokowi Tak Manjakan Kaum Milenial, Megawati: Apa Sumbangsih Kalian? Masa Hanya Demo Saja

Dia juga menyebut saat itu pihak kepolisian menerima laporan adanya kendaraan motor yang hilang di kawasan Kabupaten Bekasi pada 25 Oktober 2020.

“Saat itu kita berhasil mengamankan para pelaku akan tetapi tersangka MS melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya.

Pasca tindakan itu, pihak kepolisian langsung membawa MS ke rumah sakit, tetapi dalam perjalanan tersangka MS tewas.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Kontrakan 23 Pintu Ludes Dilahap Api, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler