Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar Tidak Naik, SPSI Bekasi Raya: Aspirasi Pekerja Tetap Kehendaki Naik

2 November 2020, 21:38 WIB
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014. /Wahyu Putro A/

PR BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang menetapkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) tidak naik pada tahun 2021.

Alasannya, karena kondisi perekonomian nasional telah merosot akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Mengikuti arahan tersebut, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pun telah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 di Jawa Barat sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Penetapan UMP Jabar mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

Baca Juga: Harga Makanan PT KAI Dibicarakan Warganet, Fiersa Besari: Yang Mahal Makan Asam Garam Kehidupan 

Keputusan tersebut diambil karena jika merujuk pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020, maka UMP Jabar dipastikan akan menurun.

Sedangkan, untuk penetapan upah minimum Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tenggat waktu untuk menetapkannya hingga 21 November 2020.

Meski demikian, Serikat pekerja di Bekasi, Jawa Barat, tetap menghendaki adanya kenaikan upah pada tahun 2021.

"Aspirasi pekerja tetap menghendaki kenaikan," kata Ketua SPSI Bekasi Raya, Abdullah, Senin, 2 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @infobekasi.

Baca Juga: Demonstrasi di Jakarta Hari Ini Terbelah di 2 Titik, Satgas Penanganan COVID-19 Dibuat Ketar-ketir 

Abdullah mengatakan, pihaknya baru akan menggelar rapat pembahasan upah tahun 2021 dengan Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) mulai besok.

Anggota Depeko tersebut meliputi serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha.

Menurut dia, parameter kenaikan upah berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Sebagai sandaran hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Depeko belum rapat, besok tanggal 3 Oktober baru mau rapat," kata Abdullah.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler