PR BEKASI – Para pengelola wisata terutama destinasi wisata yang menyediakan wahana air wajib tutup selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal tersebut sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19 di massa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kalau ada hotel atau tempat wisata yang ada wahana air seperti kolam renang sebaiknya tidak digunakan dulu,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga: Ingat, Meski Digratiskan, Orang dengan Kondisi Ini Tidak Diizinkan untuk Disuntik Vaksin Covid-19
Khofifah menyampaikan bahwa Forkopimda Jatim sudah memutuskan selama libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh ada perayaan yang menimbulkan kerumunan orang.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Pangdam yakni seluruh destinasi wisata, hotel, dan penginapan tetap buka asal patuh protokol kesehatan,” ucap Khofifah.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kapasitas di tempat wisata disesuaikan dengan status zona penyebaran kasus Covid-19.
Baca Juga: Gibran Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Refly Harun: Harus Dilihat Apakah Ada Aliran Dana dari Sritex
“Khusus zona merah, kapasitas dari setiap destinasi tersebut maksimum diisi 25 persen, sedangkan zona oranye hanya 50 persen,” ujar Khofifah.