PPKM Juga Berlaku di Kabupaten Bekasi, Berikut Instruksi Bupati yang Harus Ditaati

- 11 Januari 2021, 15:16 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat meninjau pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat meninjau pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi. /Pemkab Bekasi

Baca Juga: Apresiasi Sikap Ali Ngabalin yang Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean: Dengan Ini Saya Angkat Jempol 

4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/restoran sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kapasitas moda transportasi dibatasi 50 persen.

9. Menunda kegiatan, acara atau even kemasyarakatan, budaya, kesenian, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar atau kerumunan.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perketat PSBB di Jakarta, 10 Kebijakan Ini Harus Diketahui Masyarakat 

Masyarakat dalam hal ini juga diminta untuk tetap mengintensifkan protokol kesehatan 4 M.

Protokol Kesehatan 4M tersebut dimulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah