Baca Juga: Apresiasi Sikap Ali Ngabalin yang Minta Maaf, Ferdinand Hutahaean: Dengan Ini Saya Angkat Jempol
4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/restoran sampai dengan pukul 19.00 WIB.
6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Kapasitas moda transportasi dibatasi 50 persen.
9. Menunda kegiatan, acara atau even kemasyarakatan, budaya, kesenian, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar atau kerumunan.
Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perketat PSBB di Jakarta, 10 Kebijakan Ini Harus Diketahui Masyarakat
Masyarakat dalam hal ini juga diminta untuk tetap mengintensifkan protokol kesehatan 4 M.
Protokol Kesehatan 4M tersebut dimulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.