PPKM Juga Berlaku di Kabupaten Bekasi, Berikut Instruksi Bupati yang Harus Ditaati

- 11 Januari 2021, 15:16 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat meninjau pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat meninjau pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku efektif mulai 11-25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.10-Hukham/2021.

Keputusan Gubernur tersebut berisi pemberlakuan PSBB Proporsional yang ada di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

Tentunya kebijakan ini dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Lakukan Patroli Cyber, Polisi Sebut Penyebar Hoaks Sriwijaya Air Akan Dijatuhi Pasal Berlapis 

Berikut ini ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM):

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan merapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar secara daring/online.

3. Untuk sektor esensial dan industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional/sif dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x