PR BEKASI - Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku efektif mulai 11-25 Januari 2021.
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.10-Hukham/2021.
Keputusan Gubernur tersebut berisi pemberlakuan PSBB Proporsional yang ada di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.
Tentunya kebijakan ini dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Lakukan Patroli Cyber, Polisi Sebut Penyebar Hoaks Sriwijaya Air Akan Dijatuhi Pasal Berlapis
Berikut ini ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM):
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan merapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar secara daring/online.
3. Untuk sektor esensial dan industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional/sif dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.