PR BEKASI - Akhirnya kasus pembunuhan yang terjadi di Kaliabang Kabupaten Bekasi terungkap.
Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi telah meringkus satu pelaku pembunuhan berencana.
Adapun pelaku yang saat ini menjadi tersangka yaitu berinisial MR bin T (38) yang merupakan warga Sukatani.
Baca Juga: Viral Sebut Nama Munarman, Beredar Video Pengakuan Anggota FPI yang Ikut Jaringan Teroris ISIS
Hal tersebut dibenarkan Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengenai penangkapan tersangka T.
Di kesempatan yang sama, Hendra menjelaskan bahwa anggotanya yang dipimpin Kasat Reskrim mendatangi Kampung Srengseng Kaliabang, Kabupaten Bekasi (TKP) untuk mendalami laporan saksi K terkait adanya kematian tidak wajar korban A.
"Kemudian di lokasi terdapat beberapa kecurigaan dari hasil keterangan dari saksi-saksi yang ada di TKP di mana salah satu orang yang dicurigakan saudara MR," kata Hendra, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca Juga: Bikin Ngakak, Video Pasangan Muda-Mudi Pakai Helm Tabung Gas dan Cerek
Masih dari keterangan Hendra, kemudian anggotanya melakukan interograsi melalui penyidik yang mana saat diperlihatkan barang bukti yang ditemukan bahwa MR mengakui pada Selasa 2 Februari 2021 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB telah membunuh korban A di ruang tamu dengan cara menusuk beberapa kali.