Resmikan Unit Donor Plasma Konvalesen, PMI Kota Bekasi: Kesempatan kami untuk Bantu Kehidupan yang Sakit

- 12 Februari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi donor darah konvalesen bagi penderita covid-19.
Ilustrasi donor darah konvalesen bagi penderita covid-19. /Pixabay

PR BEKASI - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi kembali mewujudkan aksi kemanusiaan dalam mempercepat penanganan Covid-19. Salah satunya dengan pelayanan Donor Plasma Konvalesen sebagai wujud dalam melayani masyarakat.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah jajaran pejabat Pemkot Kota Bekasi

Ketua PMI Kota Bekasi, Ade Puspitasari dalam sambutannya mengatakan PMI Kota Bekasi akan ikut bersama mengatasi penanganan Covid -19 melalui hadirnya kesediaan unit donor plasma darah konvalen.

Baca Juga: Hasil Uji Efikasi Rendah Terhadap Varian Baru Covid-19, Afrika Selatan Batal Gunakan Vaksin AstraZeneca

"Masyarakat yang pernah terpapar Covid-19 untuk tidak segan mendonorkan darahnya sehingga dapat membantu dalam penanganan Covid-19 untuk para pasien positif yang berada di rumah sakit," kata Ade Puspitasari.

Menurut Ade, saat ini PMI Bekasi sedang berjuang melawan Covid-19 bagi yang membutuhkan pelayanan yang cepat dan terjangkau.

Dengan hadirnya unit ini, nantinya setiap penyintas dapat mendonorkan plasma konvalesen serta mempunyai sumbangsih besar terhadap kehidupan.

"Hadir lebih dekat dan membuka kesempatan untuk membantu kehidupan yang sakit,"kata Ade seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Radio Dakta Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Kue Keranjang Khas Tahun Baru Imlek, Tetap Jadi Menu Wajib Walaupun Pemesanan di Pasaran Menurun

Sebagaimana diketahui, plasma konvalesen umumnya diambil dari orang yang pernah menderita atau penyintas Covid-19 sebagai donor.

Plasma tersebut nantinya digunakan untuk terapi penyembuhan mereka yang positif Covid-19, dengan harapan penyintas Covid-19 yang menjadi donor itu sudah membentuk antibodi.

PMI Bekasi juga melakukan terobosan dengan meluncurkan motor unit donor darah, nantinya petugas dapat datang langsung ke rumah-rumah pendonor sehingga bisa melakukan donor di rumah para penyintas Covid 19.

Baca Juga: Bayern Munchen Juara Piala Dunia Antar Klub, Dominasi Eropa Terus Berlanjut

Berikut kategori penyintas Covid 19 yang dapat mendonorkan:

A. Pernah terkonfirmasi Covid - 19 bergejala sedang hingga berat dan dinyatakan sembuh.

B. Pria atau Wanita yang belum pernah hamil.

C. Usia 18-60 Tahun

D. Berat badan minimal 55 KG

E. Tidak menderita Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis, dan HIV/AIDS.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x