Pemkab Bekasi Akan Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan yang Rusak Akibat Banjir, Cek Syaratnya!

- 26 Februari 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi pengurusan dokumen Disdukcapil di Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi pengurusan dokumen Disdukcapil di Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang rusak atau hilang akibat banjir.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Bekasi, Hudaya.

Ia mengatakan, bencana banjir di Kabupaten Bekasi yang terjadi beberapa hari lalu berdampak kepada rusak atau hilangnya beberapa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan KTP.

"Kami akan permudah pengurusannya khusus korban banjir," kata Hudaya, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Bela Jokowi Soal Kerumunan Massa di NTT, Irma Suryani: Itu Tak Disengaja dan Tak Direncanakan

Baca Juga: Besok, Kemenpora Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19 untuk 820 Atlet, Pelatih, dan Tenaga Pendukung

Baca Juga: Sedih Tak Bisa Kumpul dengan Keluarga Lengkap Ashanty, Suteng: Cuma Bisa Lihat dari Pintu Kamar 

Hudaya menyebutkan, dalam peristiwa banjir itu, banyak warga yang tidak sempat menyelamatkan dokumen kependudukan.

Untuk itu Pemkab Bekasi memberikan kemudahan bagi warga terdampak banjir untuk mengganti atau mencetak ulang dokumen kependudukan yang tidak sempat terselamatkan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x