Pemkab Bekasi Akan Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan yang Rusak Akibat Banjir, Cek Syaratnya!

- 26 Februari 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi pengurusan dokumen Disdukcapil di Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi pengurusan dokumen Disdukcapil di Kabupaten Bekasi. /Pikiran Rakyat

"Disdukcapil akan mengerahkan dua unit mobil pelayanan keliling kependudukan seperti di Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan dan Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung," ucap Hudaya.

"Kebetulan wilayah ini kondisinya sudah kering dari banjir yang terjadi kemarin," ungkapnya.

Bagi warga yang hendak mengajukan layanan cetak ulang dokumen kependudukan, kata Hudaya, syaratnya hanya melampirkan surat keterangan dari RT yang nantinya dibantu oleh aparat desa setempat.

Baca Juga: SBY Tegas Sebut Namanya Aktor di Balik GPK-PD, Moeldoko: Jangan Menekan Saya!

Baca Juga: 50 Universitas Terbaik di Indonesia 2021 versi uniRank: UGM Terbaik, ITB Keluar dari 10 Besar 

"Jadi tidak boleh diwakilkan, harus yang bersangkutan yang datang," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi Kamis 25 Februari 2021.

Pihaknya memastikan warga yang mengajukan tidak perlu menunggu terlalu lama.

Kendati demikian, pemerintah akan terus melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang dokumennya rusak atau hilang akibat banjir.

"Untuk layanan mobil keliling ini akan disesuaikan dengan jadwal dengan melihat kondisi wilayah tersebut," kata Hudaya.

"Awal pekan Maret, rencananya di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Kecamatan Cikarang Timur, dan selanjutnya ke wilayah Utara Bekasi," sambungnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x