Dokumen Kependudukan Rusak Akibat Banjir? Disdukcapil Bekasi Permudah Urus KK, Akte dan KTP

- 26 Februari 2021, 16:56 WIB
Warga Kabupaten Bekasi tengah melakukan uji coba pembuatan e-ktp online.
Warga Kabupaten Bekasi tengah melakukan uji coba pembuatan e-ktp online. /ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Dia menyampaikan bahwa dua wilayah ini kondisinya sudah kering dari banjir yang terjadi kemarin. 

Baca Juga: Sah! Menantu Jokowi, Bobby Nasution Jadi Wali Kota Medan Periode 2021-2024, Ini Agenda Pertamanya

Lebih lanjut, Hudaya pun menyebutkan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat apabila hendak mengajukan cetak ulang dokumen kependudukan. 

Adapun syaratnya itu yakni melampirkan surat keterangan dari RT yang nanti dibantu oleh aparat desa setempat. 

"Jadi tidak boleh diwakilkan, harus yang bersangkutan yang datang," ujarnya.

Pihaknya memastikan warga yang mengajukan tidak perlu menunggu terlalu lama. 

Kemudian pemerintah daerah pun akan terus melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang dokumennya rusak atau hilang akibat banjir.

Baca Juga: Masuki Usia 45 Tahun ke Atas, Berikut 8 Makanan yang Harus Dikonsumsi Pria

"Untuk layanan mobil keliling ini akan disesuaikan dengan jadwal dengan melihat kondisi wilayah tersebut,” tuturnya. 

Pihaknya menuturkan bahwa mobil keliling ini pada minggu depan akan berada di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Kecamatan Cikarang Timur, dan selanjutnya ke wilayah Utara Bekasi. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x