Langgar PPKM di Kota Bekasi, 18 Tempat Usaha Disegel dari Kafe hingga Warnet

- 28 Februari 2021, 13:31 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyegelan salah satu tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM di wilayah hukumnya.
Petugas Satpol PP Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyegelan salah satu tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM di wilayah hukumnya. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melakukan penyegelan terhadap 18 tempat usaha yang melanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Minggu, 28 Februari 2021.

"Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Diketahui, 18 tempat usaha yang disegel tersebut terdiri dari lima restoran, lima kafe, dan lima warung internet.

Baca Juga: AS Roma vs AC Milan, Rossoneri Alami Krisis Kemenangan Akan Dihadang Serigala Ibu Kota 

Selain itu, terdapat juga dua tempat hiburan malam dan satu toko retail yang ikut disegel oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.

"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," katanya.

Sebelum disegel, petugas sebenarnya sudah melakukan imbauan, teguran hingga peringatan secara persuasif namun tidak dilaksanakan oleh pemilik usaha.

"Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x