Sesampainya di rumah saksi, pelaku bermaksud untuk membicarakan permasalahan keluarga yang dialami mereka.
Namun entah bagaimana, saksi mendapati korban sudah bersimbah darah keluar dari kamar.
Sedangkan suami korban yang juga pelaku, keluar dengan membawa pisau dan langsung menusukkan pisau ke bagian perutnya sendiri.
Saksi dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada.
Korban dan suaminya saat ini mendapat perawatan medis. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun 8 bulan atau paling lama 5 tahun penjara.***