Jelang Ramadan, MUI Kabupaten Bekasi Imbau Warga Zona Merah Covid-19 Tak Gelar Salat Tarawih Berjamaah

- 28 Maret 2021, 20:58 WIB
MUI Kabupaten Bekasi mengimbau warga zona merah Covid-19 tak gelar salat tarawih berjamaah seiring menjelang Ramadan.
MUI Kabupaten Bekasi mengimbau warga zona merah Covid-19 tak gelar salat tarawih berjamaah seiring menjelang Ramadan. /PIXABAY

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Panik

Baca Juga: Ketua Matakin DKI Jakarta Imbau Masyarakat Tetap Tenang dalam Merespons Bom Bunuh Diri di Makassar

MUI pun telah menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah berjemaah pada masa pandemi di bulan Ramadhan.

"Kami juga berkoordinasi tentang pemetaan zona risiko penyebaran covid, mulai dari zona hijau, kuning, oranye sampai merah. Kami juga meminta agar informasi tentang zona itu disampaikan secara berkala agar dapat diketahui status terbaru di setiap wilayah,” ucap dia.

Muhiddin menambahkan, imbauan pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan ini telah disampaikan kepada para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid.

Namun, untuk memastikan informasi tersampaikan, sosialisasi terus dilakukan. “Kami turut berperan aktif, terlebih di bulan suci ini,” ucap dia.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, menjelang akhir Maret ini, masih terdapat empat kecamatan yang masuk kategori zona merah atau daerah dengan risiko penularan tinggi.

Keempat kecamatan itu yakni Cikarang Barat, Cibitung, Tambun Selatan, dan Babelan.

Sejak beberapa pekan terakhir, lanjut dia, penyebaran kasus di empat kecamatan ini masih tergolong tinggi.

Penyebab utama yakni karena wilayah tersebut masuk dalam daerah padat penduduk dengan mobilitas warganya yang tinggi.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah