PR BEKASI - Angka perceraian di Kota Bekasi sepanjang tahun 2020, tercatat ada sebanyak 2.984 istri menggugat cerai suami.
Sementara jumlah cerai talak atau suami menceraikan istri berjumlah 1.113 kasus.
Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Agama Kelas IA Bekasi Ummi Azma, kepada wartawan, pada Senin, 29 Maret 2021.
"Cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan dari pihak istri lebih banyak ketimbang cerai talak atau pengajuan cerai yang diajukan suami," katanya.
Baca Juga: Sempat Dijodohkan dengan Pria Turki oleh sang Adik, Cici Paramida: Ada sih, Belum Klik Aja
Baca Juga: Keluarkan Fatwa, PBNU Bolehkan Umat Islam Gunakan Vaksin AstraZeneca
Baca Juga: Sebut Jaksa 'Baper' Disebut Pandir oleh Habib Rizieq, Refly Harun: Saya Tidak Terlalu Setuju
Ummu mengatakan, penyebab kasus perceraian di Kota Bekasi masih didominasi oleh faktor ekonomi.
Mengingat, pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang 2020 hingga hari ini berimbas pada lapangan pekerjaan.