2.984 Istri Gugat Cerai Suami Sepanjang 2020 di Kota Bekasi

- 30 Maret 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi sejumlah warga saat sedang mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama.
Ilustrasi sejumlah warga saat sedang mengurus perceraian di kantor Pengadilan Agama. /Arief Priyono/ANTARA/Arief Priyono

PR BEKASI - Angka perceraian di Kota Bekasi sepanjang tahun 2020, tercatat ada sebanyak 2.984 istri menggugat cerai suami.

Sementara jumlah cerai talak atau suami menceraikan istri berjumlah 1.113 kasus.

Hal tersebut dikatakan Humas Pengadilan Agama Kelas IA Bekasi Ummi Azma, kepada wartawan, pada Senin, 29 Maret 2021.

"Cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan dari pihak istri lebih banyak ketimbang cerai talak atau pengajuan cerai yang diajukan suami," katanya.

Baca Juga: Sempat Dijodohkan dengan Pria Turki oleh sang Adik, Cici Paramida: Ada sih, Belum Klik Aja

Baca Juga: Keluarkan Fatwa, PBNU Bolehkan Umat Islam Gunakan Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Sebut Jaksa 'Baper' Disebut Pandir oleh Habib Rizieq, Refly Harun: Saya Tidak Terlalu Setuju

Ummu mengatakan, penyebab kasus perceraian di Kota Bekasi masih didominasi oleh faktor ekonomi.

Mengingat, pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang 2020 hingga hari ini berimbas pada lapangan pekerjaan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x