PR BEKASI - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis fatwa terkait vaksin AstraZeneca yang diduga sebelumnya mengandung enzim babi.
LBM PBNU membolehkan penggunaan AstraZeneca sebagai vaksin Covid-19 untuk masyarakat pada Senin, 29 Maret 2021.
Hal tersebut tertulis dalam putusan bahtsul masail LBM PBNU Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Pandangan Fikih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca tanggal 29 Maret 2021.
"Vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci. Dengan demikian, vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke dalam tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat," isi bahtsul masail LBM PBNU Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Pandangan Fikih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca.
Baca Juga: Sebut Jaksa 'Baper' Disebut Pandir oleh Habib Rizieq, Refly Harun: Saya Tidak Terlalu Setuju
Baca Juga: Ingin 'Kandangi' Ustaz Hasyim jika Punya Kuasa, Teddy Gusnaidi: Mau Dibilang Anti Ulama Bodo Amat
Putusan ini didasarkan pada kajian LBM PBNU dengan sejumlah pihak terkait pada Kamis, 25 Maret 2021 sore. Pada pembahasan yang berlangsung hingga malam hari.
Sementara itu LBM PBNU menghadirkan Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito, Direktur AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri, dan tim ahli vaksin dari AstraZeneca sebagai narasumber.