Tak Persoalkan Kandungan di dalam Vaksin AstraZeneca, Muhammadiyah Sejalan dengan Putusan MUI dan BPOM

- 21 Maret 2021, 09:45 WIB
Muhammadiyah tidak mempersoalkan kandungan dalam Vaksin AstraZeneca karena MUI dan BPOM telah mengizinkan.
Muhammadiyah tidak mempersoalkan kandungan dalam Vaksin AstraZeneca karena MUI dan BPOM telah mengizinkan. /REUTERS/Dado Ruvic

PR BEKASI - Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia Muhammadiyah turut menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca tetap diperbolehkan digunakan umat Islam walaupun terdapat unsur babi di dalamnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca mengandung unsur haram karena terdapat kandungan babi di dalamnya.

Tetapi, lebih lanjut MUI menjelaskan, vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan untuk digunakan umat Islam walaupun mengandung unsur haram.

Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut tetap boleh digunakan atas dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat yang artinya keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.

Baca Juga: Sayangkan Tim Indonesia Tak Main di All England 2021, TBF: Turki Jadikan Indonesia Kiblat Bulu Tangkis

Baca Juga: Beri Pesan Menyentuh untuk Aurel, Krisdayanti: Menyusuimu saat Aku Masih Muda adalah Karunia

Baca Juga: Diprotes Soal Didepaknya Tim Indonesia dari All England 2021, BWF: Kami Sangat Bersimpati dan Memohon Maaf 

Menanggapi ketetapan MUI tersebut, Muhammadiyah menyebut pihaknya juga tak mempersoalkan penggunaan vaksin AstraZaneca kepada umat Islam.

Terkait hal ini, Muhammadiyah menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan bila MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x