PR BEKASI - Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia Muhammadiyah turut menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca tetap diperbolehkan digunakan umat Islam walaupun terdapat unsur babi di dalamnya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca mengandung unsur haram karena terdapat kandungan babi di dalamnya.
Tetapi, lebih lanjut MUI menjelaskan, vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan untuk digunakan umat Islam walaupun mengandung unsur haram.
Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut tetap boleh digunakan atas dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat yang artinya keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.
Baca Juga: Beri Pesan Menyentuh untuk Aurel, Krisdayanti: Menyusuimu saat Aku Masih Muda adalah Karunia
Menanggapi ketetapan MUI tersebut, Muhammadiyah menyebut pihaknya juga tak mempersoalkan penggunaan vaksin AstraZaneca kepada umat Islam.
Terkait hal ini, Muhammadiyah menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan bila MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui.