Tak Persoalkan Kandungan di dalam Vaksin AstraZeneca, Muhammadiyah Sejalan dengan Putusan MUI dan BPOM

- 21 Maret 2021, 09:45 WIB
Muhammadiyah tidak mempersoalkan kandungan dalam Vaksin AstraZeneca karena MUI dan BPOM telah mengizinkan.
Muhammadiyah tidak mempersoalkan kandungan dalam Vaksin AstraZeneca karena MUI dan BPOM telah mengizinkan. /REUTERS/Dado Ruvic

Baca Juga: Klaim Demokrat dalam Kondisi Bagus Sebelum Ada Moeldoko, Jansen Sitindaon: Para Pemain Tua Muncul Merusak 

“Penggunaan vaksin AstraZaneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” kata Asrorun Niam.

Landasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut walaupun telah berkategori haram adalah dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat yang artinya keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.

Asrorun Niam juga mengungkapkan MUI mengimbau bahwa masyarakat wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x