“Penggunaan vaksin AstraZaneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” kata Asrorun Niam.
Landasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut walaupun telah berkategori haram adalah dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat yang artinya keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.
Asrorun Niam juga mengungkapkan MUI mengimbau bahwa masyarakat wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah,” ucapnya.***