MUI: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, Tapi Boleh Dipakai Saat Kondisi Darurat

- 19 Maret 2021, 19:05 WIB
MUI menyatakan bahwa vaksin asal Inggris AstraZeneca dinyatakan mengandung babi meski begitu tetap dapat dipakai dalam kondisi darurat.
MUI menyatakan bahwa vaksin asal Inggris AstraZeneca dinyatakan mengandung babi meski begitu tetap dapat dipakai dalam kondisi darurat. /Antara News

PR BEKASI - MUI akhirnya memberikan fatwa terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah mendapatkan temuan dari LPPOM. Vaksin tersebut dinyatakan haram karena mengandung unsur babi.

Namun, meski haram, vaksin tersebut tetap bisa dipakai dalam keadaan darurat karena belum ada alternatifnya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah dalam keterangan pers pada Jumat 19 Maret 2021

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Abdul Fatah.

Baca Juga: Ungkap Alasan Belum Menikah Meski Usia Hampir 40 Tahun, Indra Bruggman: Saya Itu Tipikal Orang yang Pemilih

Baca Juga: Anggota KLB Sibolangit Blak-blakan Lagi, Ungkap Partai Demokrat Hampir Tak Lulus Verifikasi KPU 2012

Baca Juga: Kecam Cynthiara Alona yang Perdagangkan Anak-anak, Musni Umar: Bayarannya Cukup Menggiurkan 

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," katanya menambahkan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat 19 Maret 2021.

Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaannya yang belum mencukupi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x