Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.
"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga merekomendasikan vaksin asal Inggris ini untuk tidak digunakan sampai menunggu kajian.
Hal ini terkait isu keamanan dari vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara.
"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," jelas Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya, Rabu 17 Maret 2021.
Namun sore ini, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin AstraZeneca akan mulai didistribukan dan digunakan mulai pekan depan.***