MUI: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, Tapi Boleh Dipakai Saat Kondisi Darurat

- 19 Maret 2021, 19:05 WIB
MUI menyatakan bahwa vaksin asal Inggris AstraZeneca dinyatakan mengandung babi meski begitu tetap dapat dipakai dalam kondisi darurat.
MUI menyatakan bahwa vaksin asal Inggris AstraZeneca dinyatakan mengandung babi meski begitu tetap dapat dipakai dalam kondisi darurat. /Antara News

Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga merekomendasikan vaksin asal Inggris ini untuk tidak digunakan sampai menunggu kajian.

Baca Juga: Dipaksa Mundur di All England 2021, PCINU Inggris Terpukul: Marwah Bangsa Indonesia Harus Kita Junjung 

Hal ini terkait isu keamanan dari vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara.

"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," jelas Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya, Rabu 17 Maret 2021.

Namun sore ini, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin AstraZeneca akan mulai didistribukan dan digunakan mulai pekan depan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah