PR BEKASI - MUI akhirnya memberikan fatwa terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah mendapatkan temuan dari LPPOM. Vaksin tersebut dinyatakan haram karena mengandung unsur babi.
Namun, meski haram, vaksin tersebut tetap bisa dipakai dalam keadaan darurat karena belum ada alternatifnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah dalam keterangan pers pada Jumat 19 Maret 2021
"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Abdul Fatah.
Baca Juga: Anggota KLB Sibolangit Blak-blakan Lagi, Ungkap Partai Demokrat Hampir Tak Lulus Verifikasi KPU 2012
Baca Juga: Kecam Cynthiara Alona yang Perdagangkan Anak-anak, Musni Umar: Bayarannya Cukup Menggiurkan
"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," katanya menambahkan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat 19 Maret 2021.
Menurut Hasanuddin, vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaannya yang belum mencukupi.
Fatwa boleh digunakan terhadap vaksin AstraZeneca akan gugur, apabila stok vaksin di Tanah Air sudah mencukupi.
"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga merekomendasikan vaksin asal Inggris ini untuk tidak digunakan sampai menunggu kajian.
Hal ini terkait isu keamanan dari vaksin tersebut yang akhirnya ditangguhkan di 15 negara.
"Untuk kehati-hatian, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut. Selama masih dalam proses kajian, vaksin AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," jelas Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangannya, Rabu 17 Maret 2021.
Namun sore ini, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin AstraZeneca akan mulai didistribukan dan digunakan mulai pekan depan.***