PR BEKASI - Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia Muhammadiyah turut menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca tetap diperbolehkan digunakan umat Islam walaupun terdapat unsur babi di dalamnya.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca mengandung unsur haram karena terdapat kandungan babi di dalamnya.
Tetapi, lebih lanjut MUI menjelaskan, vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan untuk digunakan umat Islam walaupun mengandung unsur haram.
Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut tetap boleh digunakan atas dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat yang artinya keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.
Baca Juga: Beri Pesan Menyentuh untuk Aurel, Krisdayanti: Menyusuimu saat Aku Masih Muda adalah Karunia
Menanggapi ketetapan MUI tersebut, Muhammadiyah menyebut pihaknya juga tak mempersoalkan penggunaan vaksin AstraZaneca kepada umat Islam.
Terkait hal ini, Muhammadiyah menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan bila MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Mohammad Masudi pada Jumat, 19 Maret 2021.
Akan tetapi Masudi juga menyebut bahwa Muhammadiyah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait fatwa vaksin tersebut.
“Prinsip kami sepanjang MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak ada persoalan, Muhammadiyah akan menyesuaikan,” ujar Mohammad Masudi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari muhammadiyah.or.id.
Baca Juga: Tak Mau Paksa Azka Ikuti Jejaknya Masuk Islam, Deddy Corbuzier: Saya Itu Mualaf Bukan Karena Disuruh
Baca Juga: Terawang Keseriusan Rizky Billar, Denny Darko: Pilih Nikahi Lesti Kejora Daripada Kariernya
Diketahui sebelumnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca mengandung unsur babi di dalamnya pada Jumat, 19 Maret 2021.
Atas temuan tersebut, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan pengumuman yang menetapkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca masuk ke kategori haram.
Akan tetapi, lebih jauh MUI menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca tersebut tetap boleh diberikan kepada masyarakat, utamanya umat Islam.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dan dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZaneca.
Terkait hal itu sebagaiman yang disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan persnya secara daring, Jumat, 19 Maret 2021.
“Penggunaan vaksin AstraZaneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” kata Asrorun Niam.
Landasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut walaupun telah berkategori haram adalah dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat yang artinya keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.
Asrorun Niam juga mengungkapkan MUI mengimbau bahwa masyarakat wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah,” ucapnya.***