PR BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait maksud dari fatwa MUI bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya haram akan tetapi boleh digunakan.
"Banyak yang tanya tentang hukum vaksin AstraZeneca, kok Haram tapi boleh?" kata Cholil Nafis dalam cuitannya, Minggu 21 Maret 2021.
Cholil Nafis menyampaikan bahwa haram tetapi boleh merupakan sebuah istilah yang memang ada dalam kaidah ilmu Fikih.
Kemudian, pada kesempatan tersebut ia juga menekankan bahwa istilah 'boleh' dan 'halal' tidak bisa disamakan.
Baca Juga: Banyak Orang Terpapar Radikalisme Lewat Medsos, Gus Yaqut: Banyak Syiar Agama Online Tak Tersaring
Baca Juga: Segera Login ke Pengunguman SNMPTN LTMPT 2021 untuk Ketahui Hasil Masuk PTN Sore Ini
Baca Juga: Lirik Lagu C.H.R.I.S.Y.E, Kolaborasi Diskoria, Laleilmanino dan Eva Celia
"Itulah istilah dalam ilmu fikih, boleh dan halal itu beda," ucapnya.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah tersebut menuturkan bila ada yang mengatakan sesuatu yang menjadi diperbolehkan karena kondisi yang sangat dibutuhkan seperti darurat dikira sama dengan 'halal', itu pertanda orang tersebut tidak paham Fikih Islam.