Baca Juga: Menag Rilis Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, Diantaranya Bukber Dibolehkan bila Sesuai Prokes
Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.
Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.
Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.
Hal tersebut menjadi kabar gembira bagi umat Islam di seluruh dunia, memang pada sebelumnya kegiatan umrah selama tahun 2020 telah dilarang Arab Saudi guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin parah.
Selain melarang orang di dunia beribadah haji, Arab Saudi juga melarang sementara penduduknya untuk melaksanakan ibadah umrah 2020 guna menghindari penyebaran virus corona.***