Perlu diketahui, MFH (19), pelaku aksi pencurian kotak amal di Masjid Hudal Islam, Jatimakmur yang belakangan viral tidak dipenjarakan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap.
Polsek Pondokgede menyatakan tidak akan memasukkan remaja tersebut ke dalam jeruji besi.
Baca Juga: Rocky Gerung: Setiap Orang yang Terganggu Rasa Keadilannya Akan Jadi Kritikus Suatu Saat
Setidaknya ada dua alasan mengapa polisi tidak memproses aksi kriminal remaja tersebut.
Pertama, aksi yang dilakukan tersangka tergolong tindak pidana ringan karena kerugian hanya Rp200 ribu.
“Pengurus masjid tidak mau memproses hukum lebih lanjut karena ribet,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondokgede Iptu Santi Dirga, Jumat, 2 April 2021.
Alasan kedua, pihak masjid sepakat untuk menjadikan insiden ini sebagai pelajaran.
Polisi hanya menahan tersangka 1 x 24 jam untuk meminta keterangan lebih lanjut.
MFH tercatat sebagai warga Cikupa, Tangerang, Banten. Dia tinggal tak jauh dari masjid tempatnya beraksi.