Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Sadar Pentingnya Asuransi Pertanian

- 6 April 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi seorang petani tengah memanggul benih padi.
Ilustrasi seorang petani tengah memanggul benih padi. /PIXABAY/

PR BEKASI - Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nuyu Kulsum, mengatakan bahwa tingkat kesadaran para petani pemilik sawah di wilayahnya untuk mengasuransikan sawahnya terbilang kurang.

Menurutnya, asuransi pertanian memiliki keunggulan yaitu melindungi para petani dari gagal panen akibat, kekeringan, banjir, penyakit, dan organisme perusak tanaman atau hama.

"Ya petani kurang minat untuk mengasuransikan sawahnya, padahal preminya per hektar Rp 36 ribu, per musim tanam. Jadi sudah disubsidi oleh pemerintah," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari situs Pemkab Bekasi, pada Selasa, 6 April 2021.

Ia pun menyebutkan bahwa setidaknya ada sekitar 1000 hektar sawah yang akan diasuransikan.

Baca Juga: Alergi Cat Rambut Sebabkan Kulit Kepala Melepuh Disertai Wajah Membengkak pada Seorang Wanita

Baca Juga: Akun Setneg Unggah Nikahan Atta-Aurel, Okky Madasari: Ketidaksetaraan Hukum Dipertontonkan Tanpa Rasa Malu

Baca Juga: Promo Menarik PLN di Bulan Ramadhan, Ada Diskon Biaya Tambah Daya Listrik bagi Kriteria Pelanggan Ini

"Kita target dari pusat 1000 hektar, tetapi kami belum bisa 100 persen," ucapnya.

Nuyu juga mengajak para petani untuk mengasuransikan sawahnya lewat cara door to door.

"Tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian mengajak petani di Kabupaten Bekasi mengasuransikan sawahnya dengan cara door to door. Tapi kadang petani itu merasa aman dan nyaman dengan lahan pertanian yang digarapnya, padahal kita selalu ingatkan," tuturnya.

Lalu setelah diajak melalui door to door, tim yang diterjunkan dari Dinas Pertanian itu juga akan menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Syarat mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu antara lain, umur tanaman, padi tidak boleh lebih dari umur 30 hari setelah tanam. Kemudian, petani memiliki KTP dan bergabung dalam Kelompok Tani," ucapnya.

Selain itu, syarat lainnya jika petani ingin mengikuti asuransi ialah luas tanah harus maksimal 2 hektar.

Hal itu dimungkinkan karena bila para petani gagal panen lebih dari 75 persen maka sawahnya bisa melakukan klaim.

"Petani dapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar," katanya.

Kerusakan tersebut sambung Nayu harus disertakan dengan bukti foto.

"Proses klaim dalam juknis 14 hari kerja, tetapi biasanya rata-rata lebih dari 30 hari kerja." ujarnya. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah