Sebagai informasi, sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pada masa penyekatan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021, terdapat enam perjalanan saja yang diperbolehkan melintas.
“Pertama angkutan logistik dan angkutan barang, perjalanan dalam rangka kedukaan, mengunjungi kerabat yang sakit, serta perjalanan ibu hamil dengan membawa surat keterangan dari pihak Desa atau Kelurahan setempat. Lalu terakhir perjalanan dinas dengan syarat menunjukkan surat dinas dengan tanda tangan dan cap basah,” ungkap Kombes Pol Sambodo.
“Di luar itu tidak boleh melintas ya, kami akan memutarbalikkan semuanya,” tutupnya. ***