Larangan Mudik Lebaran 2021 Hari Pertama, Polisi Putarbalikkan Ratusan Kendaraan Pemudik Hanya Dalam 5 Jam

- 6 Mei 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi operasi penyekatan larangan mudik oleh jajaran kepolisian.
Ilustrasi operasi penyekatan larangan mudik oleh jajaran kepolisian. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

PR BEKASI - Masa larangan mudik Lebaran 2021 baru saja diterapkan pada hari ini Kamis, 6 Mei 2021 tepatnya mulai pukul pukul 00.00 WIB.

Kendati demikian, masa larangan mudik Lebaran 2021 di Kota Bekasi pada hari pertama ini memperoleh data yang mengejutkan.

Baru saja operasi penyekatan larangan mudik tersebut berjalan lima jam, mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB, Polres Metro Bekasi Kota bersama petugas gabungan telah memutarbalikkan ratusan kendaraan pemudik di Kota Bekasi.

Baca Juga: Jokowi dan Sri Mulyani 'Bertengkar' soal THR PNS 2021, Rocky Gerung: Kemenkeu Memang Selalu Diistimewakan

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, dalam operasi ini pihaknya memutarbalikkan ratusan kendaraan di empat lokasi berbeda di Kota Bekasi.

Mulai dari Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Artha (Kalimalang) dan Harapan Indah.

"Di Gerbang Tol Bekasi Barat terdapat sebanyak 25 kendaraan yang diputar balik. Semuanya merupakan kendaraan pribadi," ujar AKBP Agung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Najwa Shihab Rutin Dengarkan Al-Quran Selama Dirawat di Rumah Sakit, Turuti Pesan Sang Ayah

Pada Gerbang Tol bekasi Timur, kata Agung, terdapat 50 kendaraan pribadi yang diputarbalikkan saat penyekatan tersebut diberlakukan.

Puluhan kendaraan tersebut diketahui berencana untuk mudik ke beberapa daerah.

Kemudian, di Pos Penyekatan Sumber Artha, Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi, terdapat sebanyak 11 kendaraan yang berhasil diputarbalikkan polisi.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Larangan Mudik 2021, Puan Maharani Tinjau Titik Penyekatan di Cirebon

Terdiri dari tujuh kendaraan pribadi dan empat buah sepeda motor.

Sementara dari Pos Penyekatan Harapan Indah, polisi menindak 50 kendaraan yang terdiri dari 16 kendaraan pribadi dan 34 sepeda motor.

Mereka langsung diminta oleh polisi untuk memutar balik kendaraannya ke tempat asal.

Baca Juga: Sebut Atalarik Syah Sombong dan Keras Kepala, Arist Merdeka: Tsania Marwa Juga Punya Kewajiban Besarkan Anak

Uniknya, belum ada satupun jenis kendaraan angkutan umum yang terjaring operasi penyekatan tersebut.

"Untuk angkutan umum yang terjaring hingga kini belum ada," tutup AKBP Agung.

Penting untuk diketahui, dalam masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021, ternyata terdapat sejumlah daerah yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan antar daerah aglomerasi atau penyangga alias mudik lokat, yakni:

Baca Juga: Pertahankan Rekor atas Real Madrid, Thomas Tuchel: Kami Layak Menang meski Sempat Menderita

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

Baca Juga: Kritik Cara Baca Dalil Pembenaran Gus Miftah, KH Najih: Orang Ini Pintar Cari Tabir yang Kesannya Membolehkan

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x