Ketentuan dan Persyaratan Perjalanan Udara di Masa Larangan Mudik 2021, Segera Lakukan Pengembali Tiket

- 6 Mei 2021, 11:20 WIB
Larangan mudik 2021 telah resmi dimulai hari ini termasuk di transportasi udara sehingga Anda yang sudah terlanjur melakukan pemesanan tiket dapat memperhatikan ketentuan, persyaratan hingga pengembalian tiket pesawat.
Larangan mudik 2021 telah resmi dimulai hari ini termasuk di transportasi udara sehingga Anda yang sudah terlanjur melakukan pemesanan tiket dapat memperhatikan ketentuan, persyaratan hingga pengembalian tiket pesawat. /pexels

PR BEKASI - Larangan mudik 2021 resmi diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB. Tidak hanya di jalur darah, transportasi udara juga ikut terdampak mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021.

Masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan pun diimbau agar tidak perlu melakukan perjalanan mudik lebaran di tahun 2021 ini.

Sehingga bagi Anda yang sudah melakukan pemesanan tiket sebaiknya dapat melakukan pengembalian dan mengurungkan niat kembali ke kampung halaman untuk sementara waktu.

Baca Juga: N'Golo Kante Raih Man of The Match, Begini Catatan Menterengnya Saat 'Matikan' Real Madrid

Seperti yang sudah kita ketahui baru-baru ini, update varian baru Covid-19 telah mengalami kenaikan di setiap Provinsi.

Kementerian Kesehatan juga mengatakan bahwa di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur rentan sekali terjadinya penularan varian baru Covid-19 ini baik dari Inggris, Afrika Selatan maupun India.

Maka dari itu alangkah baiknya masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, termasuk dengan moda pesawat.

Anda dapat saja melakukan perjalanan dengan moda pesawat selama larangan mudik 2021 namun dengan kriteria dan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Pernah Sukses Besar di Inter Milan, Apakah Jose Mourinho Mampu Mengulanginya Bersama AS Roma?

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x