PR BEKASI - Baru-baru ini beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan larangan mudik lebaran tahun ini sebagai ladang bisnis dengan menjual stiker khusus mereka agar bus dapat tetap mudik jika ditempeli stiker tersebut.
Diketahui, selama masa larangan mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei, layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.
Narasi Kemenhub jadikan larangan mudik ladang bisnis tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Devan Baskara pada 2 Mei 2021 dengan narasi lengkapnya sebagai berikut:
"Jadi sebenarnya boleh mudik ga sih!? Harusnya pemerintah itu Tegas dan Konsisten dengan peraturan yang mereka buat. Jangan seolah-olah buat aturan tapi tidak bisa menerapkannya. Bukan malah buat aturan tapi sekaligus buat ladang bisnis!!"
Akun Facebook Devan Baskara juga mengunggah sebuah foto yang memiliki narasi sebagai berikut:
"Katanya bus tidak boleh mengangkut penumpang mudik lebaran. Faktanya bus boleh beroperasi untuk mudik asal pakai stiker khusus dari Kemenhub"
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, Rabu, 5 Mei 2021, klaim yang menyebut Kemenhub jadikan larangan mudik ladang bisnis adalah klaim yang keliru atau hoaks.