Faktanya, stiker khusus itu bukan untuk mengangkut pemudik, apalagi menjadi ladang bisnis.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus untuk mengangkut penumpang dengan kebutuhan mendesak selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Hendri Satrio Penasaran Jika BPIP Diuji Tes Wawasan Kebangsaan: Penasaran Tingkat Kesulitannya
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus itu bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Budi mengatakan penerbitan stiker khusus itu bertujuan memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang boleh beroperasi pada masa larangan mudik karena bus mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
Stiker itu diberikan secara gratis dan dikoordinasi oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Sajadah Utuh Diklaim Sebagai Temuan dari KRI Nanggala, Ini Faktanya
Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti aktivitas terminal tersebut akan berhenti total.
Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut Trans Jabodetabek.
Operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan Trans Jabodetabek.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA