Syarat dan Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta Selama Mudik Lebaran 2021, Warga Bekasi Catat!

- 5 Mei 2021, 12:34 WIB
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021.
Syarat dan cara membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan besok Kamis, 6 Mei 2021 sebagai bagian dari larangan mudik 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menjelaskan mengenai cara pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Diketahui, SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak selama larangan mudik lebaran.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bagi masyarakat yang ingin membuat SIKM maka diharuskan meng-install aplikasi JakEvo di ponsel masing-masing.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Sajadah Utuh Diklaim Sebagai Temuan dari KRI Nanggala, Ini Faktanya 

Setelah meng-install aplikasi tersebut, masyarakat diminta untuk datang menuju ke Kelurahan yang ditinggali atau ditempati.

Mengapa masyarakat diharuskan datang ke Kelurahan? Karena menurutnya aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan sistem Kelurahan.

Maka apabila Anda mendatangi kelurahan dengan mempunya aplikasi JakEvo, di sana akan ada syarat-syarat pembuatan SIKM.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, adapun syarat pembuatan SIKM adalah melampirkan KTP dan surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan.

Baca Juga: Hendri Satrio Penasaran Jika BPIP Diuji Tes Wawasan Kebangsaan: Penasaran Tingkat Kesulitannya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x