Dalam hal ini Syafrin Liputo memberikan contoh yang mengenai surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan.
“Misal kebutuhan bepergian karena ada kedukaan di kampung halaman. Maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang bersangkutan,” ucapnya.
Apabila alasannya seperti itu, ia mengatakan bahwa surat keterangannya itu bukan berasal dari Jakarta melainkan dari kampung halaman yang akan dikunjungi.
“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta). Kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” ungkapnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Sajadah Utuh Diklaim Sebagai Temuan dari KRI Nanggala, Ini Faktanya
Sementara itu, kata dia, bagi masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.
Di samping itu, juga kerabat yang ingin mengantar ibu hamil atau acara kelahiran juga melampirkan surat keterangan dari dokter yang terkait.
“Lampirkan juga surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung. Sehingga harus diantar. Tentu pendamping maksimal dua orang,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dishub DKI menyatakan pihaknya bakal menerapkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.