Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Namun dalam hal ini, Dishub tidak memberlakukan SIKM di Jabodetabek selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.***