Pelarangan perjalanan dengan transportasi udara hanya digunakan untuk kepentingan mudik lebaran 2021.
Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan dan persyaratan untuk larangan mudik dengan transportasi udara. Selain itu terdapat tata cara pengembalian tiket pesawat 2021 yang Anda dapat tukarkan jika gagal berangkat yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @kemenhub151 pada, Kamis, 6 Mei 2021.
Pengecualian penerbangan selama larangan mudik 2021 hanya ditujukan untuk:
- Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
- Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional Indonesia.
- Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
- Operasional angkutan kargo.
- Operasional angkutan perintis
- Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
- Operasional lainnya berdasarkan izin direktur jenderal perhubungan udara.
- Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh satuan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Persyaratan perjalanan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik:
- Menunjukkan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan, bagi ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan Pegawai swasta yang melakukan perjalanan Dinas/bekerja.
- Menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat bagi orang yang melakukan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga atau kepentingan non mudik tertentu lainnya.
Titik pengecekkan persyaratan administrasi tersebut dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di bandar udara.
Baca Juga: N'Golo Kante Raih Man of The Match, Begini Catatan Menterengnya Saat 'Matikan' Real Madrid
Berikut ketentutan dan syarat pengembalian biaya tiket bagi penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan 6-17 Mei 2021:
- Mengembalikan 100 persen biaya tiket secara tunai.
- Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenai biaya tambahan; atau
- Perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.
- Pengembalian paling lambat 30 hari sejak penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Bisa Ungkap Bagaimana Anda Melihat Dunia di Sekitar
Jika masih ada yang ngotot atau diloloskan perjalanan mudik dengan transportasi udara maka sanksi bagi yang melakukan pelanggaran larangan mudik 2021 berupa: