PR BEKASI - Larangan mudik 2021 resmi diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB. Tidak hanya di jalur darah, transportasi udara juga ikut terdampak mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021.
Masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan pun diimbau agar tidak perlu melakukan perjalanan mudik lebaran di tahun 2021 ini.
Sehingga bagi Anda yang sudah melakukan pemesanan tiket sebaiknya dapat melakukan pengembalian dan mengurungkan niat kembali ke kampung halaman untuk sementara waktu.
Baca Juga: N'Golo Kante Raih Man of The Match, Begini Catatan Menterengnya Saat 'Matikan' Real Madrid
Seperti yang sudah kita ketahui baru-baru ini, update varian baru Covid-19 telah mengalami kenaikan di setiap Provinsi.
Kementerian Kesehatan juga mengatakan bahwa di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur rentan sekali terjadinya penularan varian baru Covid-19 ini baik dari Inggris, Afrika Selatan maupun India.
Maka dari itu alangkah baiknya masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, termasuk dengan moda pesawat.
Anda dapat saja melakukan perjalanan dengan moda pesawat selama larangan mudik 2021 namun dengan kriteria dan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Pernah Sukses Besar di Inter Milan, Apakah Jose Mourinho Mampu Mengulanginya Bersama AS Roma?
Pelarangan perjalanan dengan transportasi udara hanya digunakan untuk kepentingan mudik lebaran 2021.
Berikut ini penjelasan mengenai ketentuan dan persyaratan untuk larangan mudik dengan transportasi udara. Selain itu terdapat tata cara pengembalian tiket pesawat 2021 yang Anda dapat tukarkan jika gagal berangkat yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @kemenhub151 pada, Kamis, 6 Mei 2021.
Pengecualian penerbangan selama larangan mudik 2021 hanya ditujukan untuk:
- Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
- Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional Indonesia.
- Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
- Operasional angkutan kargo.
- Operasional angkutan perintis
- Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
- Operasional lainnya berdasarkan izin direktur jenderal perhubungan udara.
- Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh satuan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Persyaratan perjalanan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik:
- Menunjukkan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan, bagi ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan Pegawai swasta yang melakukan perjalanan Dinas/bekerja.
- Menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat bagi orang yang melakukan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga atau kepentingan non mudik tertentu lainnya.
Titik pengecekkan persyaratan administrasi tersebut dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di bandar udara.
Baca Juga: N'Golo Kante Raih Man of The Match, Begini Catatan Menterengnya Saat 'Matikan' Real Madrid
Berikut ketentutan dan syarat pengembalian biaya tiket bagi penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan 6-17 Mei 2021:
- Mengembalikan 100 persen biaya tiket secara tunai.
- Melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenai biaya tambahan; atau
- Perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.
- Pengembalian paling lambat 30 hari sejak penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Bisa Ungkap Bagaimana Anda Melihat Dunia di Sekitar
Jika masih ada yang ngotot atau diloloskan perjalanan mudik dengan transportasi udara maka sanksi bagi yang melakukan pelanggaran larangan mudik 2021 berupa:
- Badan Usaha angkutan udara yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rute sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Penyelenggara operator prasarana transportasi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.***