PR BEKASI - Kasus pelecehan seksual yang menimpa PU (15) korban asusila oleh anak anggota DPRD Kota Bekasi masuk babak baru.
Pasalnya saat ini pihak keluarga korban PU (15) melanjutkan kasus dengan menyerahkan sejumlah bukti pada pihak penyidik untuk mengusut tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Tekda Bagarri pada Senin, 31 Mei 2021.
Sebelumnya diketahui, selain memerkosa korban, AT (21) yang juga anak Anggota DPRD Kota Bekasi disebut menjual korban kepada pria hidung belang.
"Apa yang diminta oleh penyidik sudah kami berikan terkait dengan TPPO. Kemarin terakhir ponsel korban itu diminta untuk dijadikan bukti," ungkap Tekda Bagarri dalam keterangan kepada wartawan.
Masih menurut Tekda, korban sebelumnya membenarkan telah dijual melalui aplikasi online MiChat yang dioperasikan oleh tersangka.
"Dari pengakuan (korban) si awalnya (dijual). Seperti apa kronologi yang diberikan oleh korban itu kan melalui aplikasi secara online itu. Yang mengoordinir aplikasi adalah tersangka," ungkap Tekda.