Pemkab Bekasi Kembali Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Prokes dan WFH 25 Persen Usai Alami Lonjakan Kasus

- 18 Juni 2021, 14:30 WIB
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan aturan WFH 75 persen dan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan aturan WFH 75 persen dan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. /Pemkab Bekasi

Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari ke depan sehingga diharapkan dengan pengetatan protokol kesehatan yang dilakukan di Kabupaten Bekasi, angka penularan menurun.

Oleh karena itu, Perangkat Daerah terkait harus siap untuk bekerja lebih keras serta dapat meningkatkan koordinasinya dengan baik.

Baca Juga: Varian Baru Delta Covid-19 Telah Masuk ke Kabupaten Bekasi, Satgas: Suami, Istri, dan Anak 

"Pengetatan protokol kesehatan di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan, oleh karena itu, Perangkat daerah terkait harus bekerja lebih keras lagi dan saling berkoordinasi dengan baik," ujarnya.

Eka ingin dilaksanakan kembali kegiatan penyemprotan disinfektan di wilayah berisiko tinggi penyebarannya Covid-19.

Selain itu, ia juga meminta jam operasional tempat publik mulai dibatasi.

"BPBD dan Pemadam Kebakaran bisa dilaksanakan lagi penyemprotan disinfektannya di seluruh wilayah yang berisiko kasus tinggi dan jam operasional tempat publik mulai dibatasi," ucapnya.

Baca Juga: Warga Nekat Gelar Pesta Pernikahan, Polisi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Bubarkan Hajatan 

Terakhir, ia berharap agar ada gerakan bersama antara sektor negeri dan swasta untuk bersama-sama memberikan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Saya ingin ada gerakan bersama baik dari sektor negeri maupun swasta untuk membantu memberikan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19," uja Eka Supria Atmaja.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x