Wajib Bawa STRP, Stasiun Cikarang Sepi Penumpang, Kebanyakan Tidak Tahu

- 14 Juli 2021, 11:51 WIB
Suasan Stasiun Cikarang sepi sejak PPKM Darurat diterapkan dan penumpang diwajibkan membawa STRP.
Suasan Stasiun Cikarang sepi sejak PPKM Darurat diterapkan dan penumpang diwajibkan membawa STRP. /Muhamad Bagja/PR Bekasi

Menurutnya, ia tak punya STRP bekerja sebagai PRT disalah satu perumahan di wilayah Tambun.

Yeni menjelaskan, ia pergi bekerja ke tambun biasanya naik KRL atau menggunakan angkutan umum, namun semenjak akhir bulan ia tidak menggunakan KRL, sehingga pas PPKM Darurat diberlakukan ia tak tahu harus bawa STRP.

Baca Juga: Cegah Angka Penyebaran Covid-19 Naik, Stasiun Cikarang Perketat Prokes

"Saya tak tahu sekarang naik KRL harus ada STRP," ungkap Yeni.

"Naik mobil saja lah, saya kan cuma ART tak punya STRP," sambungnya.

Diketahui, masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta di masa PPKM Darurat 2021 kini harus membawa sebuah dokumen khusus.

Baca Juga: Harga Kedelai Melonjak Naik, Sebagian Perajin Tahu Tempe di Cikarang Mogok Produksi

Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta kini wajib membawa dokumen bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja.

STRP ini jadi syarat wajib masyarakat yang akan beraktivitas di ibukota hingga 20 Juli 2021.

Tak hanya bisa digunakan untuk naik KRL, TransJakarta, dan MRT, STRP juga penting bagi masyarakat yang bekerja sebagai pekerja, ojek online (ojol), dan juga driver taksi (konvensional, ataupun online).***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah