Veri Yohannes menambahkan, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan yang menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) remisi bagi WBP di Lapas IIA Cikarang.
Ia mengatakan dengan remisi yang diberikan, berharap para napi bisa berubah menjadi lebih baik lagi setelah keluar Lapas.
Dani Ramdan berharap, agar pada saat kembali ke lingkungan masyarakat, warga binaan yang hari ini bebas dapat termotivasi untuk hidup lebih baik lagi nantinya.
Baca Juga: 'Kado' Indah di Tahun Baru Imlek 2021, Puluhan Napi Tionghoa Dapat Remisi Khusus Pagi Ini
Dirinya menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi juga memberikan bantuan tunai kepada warga binaan yang hari ini bebas.
Dani Ramdan memberikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi umum, semoga dapat berkontribusi di tengah masyarakat.
"Kami memberikan uang transport bagi WBP yang langsung bebas dan merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah," kata Dani Ramdan.***