Hakim yang Sunat Vonis DjokTjan-Pinangki Tolak Banding HRS, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

- 31 Agustus 2021, 10:52 WIB
Hilmi Firdausi kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hilmi Firdausi kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab (HRS). /Instagram.com/@hilmi28

PR BEKASI - Penceramah Ustaz Hilmi Firdausi memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Hilmi Firdausi tampak terkejut saat mengetahui bahwa hakim yang menolak permohonan banding Habib Rizieq adalah hakim yang memotong vonis Djoko Tjandra (DjokTjan) dan Jaksa Pinangki.

"Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki dipotong oleh hakim yang sama, namun tidak untuk Habibana," kata Hilmi Firdausi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Hilmi28, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Dukung Istilah Koruptor Diganti Jadi Maling: Jangan Memperhalus Sesuatu yang Kotor!

Hilmi Firdausi pun menyebut bahwa ternyata dosa seorang koruptor (maling uang rakyat) kelas kakap dan Jaksa penerima suap jauh lebih ringan dibanding dosa Habib Rizieq yang mengatakan 'saya sehat'.

"Koruptor (maling uang rakyat) kelas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang ulama yang berkata 'saya sehat'," kata Hilmi Firdausi.

Merasa kecewa dengan potret hukum di Indonesia, yang tak berlaku adil pada Habib Rizieq, Hilmi Firdausi pun hanya bisa berharap pada hukum di pengadilan akhirat kelak.

'Sudahlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat!," ujar Hilmi Firdausi.

Tangkapan layar cuitan Hilmi Firdausi soal ditolaknya permohonan banding HRS./
Tangkapan layar cuitan Hilmi Firdausi soal ditolaknya permohonan banding HRS./ Twitter @Hilmi28

Baca Juga: Chef Juna Akui Pernah Diculik, Disiksa, Hingga Nyaris Mati Ditembak: Itu Waktu yang Kejam

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq dan tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Majelis Hakim juga menolak permohonan banding dua terdakwa lainnya terkait kasus Rumah Sakit UMMI Bogor yakni Andi Tatat, dan Hanif Alatas yang merupakan menantu Habib Rizieq.

Diketahui, Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq dalam kasus Rumah Sakit UMMI Bogor bernama Muhammad Yusuf dan Haryono.

Baca Juga: Fahri Hamzah Kritik Partai Oposisi di Indonesia: Parlemen Kita Sepi, Jangan Malah Sibuk Pencitraan!

Keduanya merupakan Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam kasus korupsi Bank Bali, dan Jaksa Pinangki dalam kasus suap fatwa Mahkamah Agung.

Majelis Hakim mengurangi vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, dari yang sebelumnya 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, vonis Jaksa Pinangki dikurangi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara, dari yang sebelumnya vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x